
Kasasi Ditolak MA, Supriyati DPRD Lampung Selatan Segera Dieksekusi Kejaksaan
Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara ijazah palsu yang menjerat Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, kejaksaan memastikan eksekusi terhadap terpidana akan segera dilaksanakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, S.E., M.H., mengatakan Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Supriyati. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi kejaksaan untuk melakukan eksekusi.
“Kami sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung minggu lalu. Dalam putusan tersebut, kasasi terdakwa Supriyati dinyatakan ditolak,” ujar Volanda kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam petikan putusan tersebut sempat ditemu...









