
Hakim Nilai Laporan Cacat Hukum, Kesaksian Tak Akurat bukti tak jelas
Pesawaran, Majelis Hakim Pengadilan Negeri gedung tataan kabupaten pesawaran menjatuhkan vonis bebas kepada Bharomsyah, warga Desa Lumberejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dalam kasus dugaan penebangan kayu jati, di wilayah dusun sangu banyu, desa Lumrejo negri katon pesawaran,
Rabu 29/04/2026.Sidang putusan yang digelar pukul 13.00 WIB itu dipimpin Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Bharomsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. menyebut laporan yang dibuat pelapor Sumarno cacat hukum. Selain itu, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dinilai tidak akurat dan tidak saling bersesuaian. “Unsur pidana tidak te...









