
Sengketa Lahan 44 Hektare di Marga Catur Memanas: Kedua Pihak Saling Klaim, Hasil FGD Diabaikan?
Lampung Selatan – Polemik sengketa lahan seluas 44 hektare di Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, kembali mencuat. Lahan yang diklaim milik Ahyat Syukur ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 324 PK/Pdt/1993 tanggal 9 Agustus 1993 yang dimenangkannya, serta Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Pdt-Eks/1993/PN.KLD.Menurut pihak Ahyat Syukur, kesepakatan hasil Forum Group Discussion (FGD) pada Januari 2024 seharusnya membuat kedua belah pihak menahan diri untuk tidak menggarap atau merusak lahan hingga waktu yang tidak ditentukan. Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan saat itu, AKBP Yusriandi Yusrin, dengan tujuan menjaga kondusivitas, menghindari provokasi, dan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum baru....









