
Terkait Pungutan di SMPN 14 Bandar Lampung, Aminudin : Kesepakatan Tanpa Dasar Hukum Adalah Pungli
Bandar Lampung.JCNEWS.ID Viralnya pemberitaan di beberapa media online yang memberitakan terkait adanya indikasi kegiatan Pungutan Liar di SMPN 14 Bandar Lampung yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Komite Sekolah bekerja sama dengan pihak Sekolah dengan alasan sumbangan suka rela, akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satu nya dari Aminudin selaku ketua Unum LSM Pembinaan Rakyat Lampung.Saat di mintai tanggapan di ruang Kerjanya'' kamis (20-03-2025) ,"Apapun alasannya ketika tidak ada regulasi dan UUD 45 yang menjadi dasar Hukum kegiatan tersebut adalah Pungli" terkait dugaan Pungutan Liar tersebut kepada media ini Aminudin mengatakan," Sumbangan suka rela atau kesepakatan yang nominalnya ditentukan walaupun itu berpariasi,apapun bahasanya,jika bertentan...









