
Modus Proyek…! Oknum “ST” Mantan Sekda Prov. Lampung Diduga Tipu AA Kerugian Rp. 735 Juta
Bandar Lampung, JCNEWS.IDOknum Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Provinsi Lampung berinisial "ST" diduga menipu korban dengan modus menjanjikan Proyek pada tahun 2023.Kini oknum "ST" resmi dilaporkan ke Polda Lampung dengan Nomor Laporan : STTLP/B/202/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 14 Maret 2025.Dengan diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek terhadap AA dengan nilai kerugian Rp 735 juta pada tahun 2023 silam.Saudara 'AA' melalui Penasehat Hukumnya telah melaporkan dengan Pelaporan dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan terlapor ST.Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan ST sebagai terlapor terhadap korban 'AA' yai...









