
JcNews.id | Lampung Selatan – Dugaan pungutan terhadap wali murid penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Queen Al-Amin, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, terus menuai perhatian. Setelah Dinas Pendidikan Lampung Selatan menyatakan akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan tersebut, kini sorotan datang dari Dewan Pendidikan Provinsi Lampung.
Anggota Dewan Pendidikan Lampung, A. Burhanuddin, HB, S.H.I., M.Pd, meminta aparat penegak hukum (APH) turut mengawal dan mengusut dugaan tersebut secara tuntas apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Menurut Burhanuddin, persoalan yang menyangkut hak peserta didik dan bantuan pendidikan tidak boleh dianggap sepele. Setiap informasi yang mengarah pada dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pemerintah harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
“Jika memang terdapat dugaan pungutan terhadap penerima PIP, tentu perlu dilakukan penelusuran dan pendalaman secara menyeluruh. Jangan sampai ada pembiaran. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Ia menilai, ketegasan dalam menangani dugaan penyimpangan sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya praktik serupa di sekolah lain.
Menurutnya, dunia pendidikan harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang dapat membebani peserta didik maupun orang tua, terlebih ketika menyangkut bantuan yang memang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Burhanuddin juga menyayangkan apabila terdapat oknum guru maupun kepala sekolah yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Ia menegaskan, profesi guru dan kepala sekolah merupakan profesi terhormat yang memiliki tanggung jawab moral dalam mendidik generasi penerus bangsa. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat dapat berdampak luas terhadap citra dunia pendidikan.
“Kalau memang benar ada oknum guru atau kepala sekolah yang melakukan praktik pungutan yang tidak sesuai aturan, tentu sangat disayangkan. Perbuatan seperti itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik sekolah tempat mereka mengabdi,” katanya.
Menurut Burhanuddin, kasus semacam ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan individu semata. Sebab dampaknya dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan berbagai program bantuan pemerintah yang selama ini ditujukan untuk membantu masyarakat.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan, mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat hingga aparat penegak hukum, menjalankan fungsi masing-masing secara profesional untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Meski demikian, Burhanuddin mengingatkan agar proses penanganan dilakukan secara objektif, transparan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dilihat secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
“Dalam waktu dekat ini kami juga akan berkunjung untuk membantu pihak sekolah mengadvokasi agar benar-benar semua pihak menerima keterangan yang jelas, sehingga tidak menjadi konsumsi kepentingan yang pada akhirnya dapat merugikan sekolah,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses klarifikasi yang sedang berjalan, melainkan sebagai upaya memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Burhanuddin berharap persoalan ini dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses yang transparan dan profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta, maka perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang tidak bersalah.
Kasus dugaan pungutan PIP di SMP Queen Al-Amin sendiri sebelumnya mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp100 ribu kepada wali murid penerima bantuan. Dana tersebut disebut sebagai kontribusi untuk tim yang membantu proses pengajuan bantuan melalui jalur aspirasi.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan telah menyatakan akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan tersebut. Publik kini menanti hasil penelusuran yang dilakukan pihak berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Bagi banyak pihak, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu sekolah atau satu program bantuan. Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan setiap bantuan pemerintah benar-benar diterima secara utuh oleh siswa yang berhak.(Ar.mcl/Tim)
