Sabtu, Mei 23News That Matters
Shadow

Hasanudin Kabag Bina Marga Dinas PUPR ,Tidak ada Perbaikan Jalan Desa Gunung Terang Tahun ini

JCnews.id — Lampung Selatan,Hasanudin Kepala Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Saat di mintai keterangan terkait dengan Berita Bentuk protes masyarakat Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda pada hari Jumat yang berseragam Baju kaos bergambar Bupati Raditiyo Egi Pratama saat menguruk jalan yang berlubang,Sabtu.23 mei 2026

Hasanudin mengatakan Masyarakat dandan jalan menurut saya bentuk kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan telah diatur dan diperkuat dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Partisipasi publik ini mencakup hak untuk mendapatkan akses informasi, memberikan masukan, serta kewajiban dalam pengawasan.

1. Hak MasyarakatAkses Informasi: Masyarakat  penyelenggara jalan mengenai kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan jalan.

2. Kewajiban Masyarakat Pengawasan: Turut serta mengawasi penyelenggaraan jalan, yang dapat diwujudkan dengan melaporkan kerusakan jalan, penyalahgunaan fungsi jalan, atau pelanggaran konstruksi kepada pihak  berwenang.

3. Bentuk Partisipasi KhususKerjasama/Swadaya: Masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam kegiatan pemeliharaan atau pembangunan jalan umum secara swadaya maupun bersama.

Saat di tanya apakah perbaikan akan di lakukan pada tahun ini Hasanudin kepala bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Secara tegas mengatakan bahwa Belum akan di kerjakan pada tahun ini,jawaban ini secara tidak langsung membantah perkataan wakil ketua satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merik Havit dari fraksi PDI Perjuangan yang mengatakan bahwa jalan Desa gunung terang sudah masuk dalam perbaikan tahun ini.

 

Merik Havit wakil ketua satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari fraksi PDI Perjuangan dari dapil satu yang mewakil kecamatan Kalianda dan Raja Basa mengatakan jalan ini tembus taman agung bukan jalan ini masuk tahun ini jalan ini mah kapan kita cek ucapnya.

 

Dari kedua pernyataan ini saling bertentangan yang membuktikan ada nya ketidak harmonisan atara Eksekutip dan Legeselatip yang mengakibatkan ketidak jelasan pembanguan jalan Desa Gunung terang kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan akan di lakukan perbaikan atau tidak pada tahun ini.(AN)