
JCnews.id,BANDAR LAMPUNG, Rencana Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan pinjaman daerah sebesar Rp.70 miliar kepada Bank Lampung, dengan skema pencairan Rp.25 miliar pada akhir Tahun 2026 dan Rp.45 miliar pada Tahun 2027, perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Jangan sampai kebijakan pembiayaan pembangunan justru menjadi beban APBD dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, S.E., Senin (2/11/2026), kepada awak media.
Aqrobin menegaskan, pinjaman daerah bukan sesuatu yang dilarang, tetapi harus memperhitungkan kemampuan fiskal daerah, manfaat pembangunan, serta kemampuan pemerintah daerah kabupaten dalam membayar pokok dan bunga pinjaman.
“ Bupati harus mempertimbangkan kembali skema pencairan Rp.25 miliar pada akhir Tahun 2026. Secara perencanaan dan penganggaran lebih tepat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027, sebaiknya seluruh pinjaman direalisasikan pada Tahun 2027 setelah persyaratan hukum terpenuhi. Jangan sampai pemerintah kabupaten mendapatkan dana hari ini, tetapi masyarakat harus menanggung beban utangnya bertahun-tahun,” tegas Aqrobin.
Aqrobin juga meminta Bupati Pesawaran membuka secara transparan proyek yang akan dibiayai, berapa nilai setiap kegiatan, kesiapan perencanaan teknis, serta sumber pembayaran pinjaman agar tidak mengganggu anggaran bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E menyoroti aspek legalitas persetujuan DPRD Kabupaten Pesawaran.
Johan mengingatkan bahwa Pasal 154 ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta Pasal 39 PP Nomor 1 Tahun 2024 mengatur persetujuan DPRD terhadap batas maksimal pembiayaan utang daerah dalam pembahasan APBD.
“ Persetujuan DPRD kabupaten harus dapat dibuktikan melalui mekanisme kelembagaan DPRD secara sah, bukan hanya sekadar tanda tangan pimpinan DPRD. Kami meminta dibuka risalah rapat, berita acara, keputusan lembaga DPRD, serta dokumen APBD yang menjadi dasar persetujuan, berapa batas maksimal pembiayaan utang Tahun 2026 dan 2027,” ujar Johan.
Menurutnya, adanya perdebatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesawaran di ruang publik mengenai pinjaman tersebut harus dijawab dengan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan politik.
LSM PRO RAKYAT meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Pesawaran menjelaskan tujuh hal penting kepada masyarakat yaitu :
1. Kemampuan fiskal dan kapasitas APBD Kabupaten Pesawaran dalam membayar pokok serta bunga pinjaman.
2. Berapa Total kewajiban atau berapa total tunggakan daerah kabupaten dari tahun sebelumnya.
3. Berapa Besaran bunga, biaya administrasi, tenor dan jadwal pembayaran.
4. Rincian proyek serta kelayakan penggunaan dana Rp.70 miliar.
5. Keabsahan atau penjelasan persetujuan DPRD Kabupaten Pesawaran secara kelembagaan.
6. Status pencairan Rp.25 miliar pada akhir Tahun 2026 beserta dasar penganggarannya.
7. Dampak pembayaran utang terhadap APBD dan pelayanan publik tahun 2027.
“ Jangan sampai pinjaman Rp.70 miliar disepakati tanpa keterbukaan mengenai kemampuan kabupaten membayar dan tanpa dasar persetujuannya. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi setiap rupiah uang pinjaman wajib memiliki dasar hukum, perencanaan dan pertanggungjawaban yang jelas,” tambah Johan.
LSM PRO RAKYAT akan mendorong BPK RI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap aspek perencanaan, penganggaran, persetujuan lembaga DPRD, penggunaan dana dan kewajiban pembayaran pinjaman tersebut.
“ Ini uang yang harus dikembalikan menggunakan keuangan daerah. Karena itu, Bupati dan DPRD harus memastikan seluruh prosedur hukum dan prinsip kehati-hatian dipenuhi. Jangan sampai Rp.70 miliar yang dimaksudkan untuk membangun Kabupaten Pesawaran justru menjadi beban fiskal keuangan yang dibebankan kepada masyarakat,” tutup Aqrobin. (AN).
