Kamis, Juni 18News That Matters
Shadow

PLT Kadisdik Lampung Selatan Tegaskan Dana PIP Tak Boleh Dipotong, Dugaan Pungutan di SMP Queen Al-Amin Akan Diverifikasi

JcNews.id | Lampung Selatan – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifullah, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pemotongan maupun pungutan terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi hak peserta didik.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan permintaan uang sebesar Rp100 ribu kepada wali murid penerima PIP di SMP Queen Al-Amin, Kecamatan Candipuro.

>”Secara aturan tidak dibenarkan adanya potongan dana PIP,” tegas Syaifullah.

Menurut Syaifullah, bantuan PIP merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan. Karena itu, dana bantuan yang diterima siswa seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pendidikan tanpa dibebani pungutan dalam bentuk apa pun.

Ia mengajak para wali murid untuk tidak ragu melaporkan kepada Dinas Pendidikan apabila menemukan adanya permintaan uang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pendidikan.

>”Pada dasarnya bantuan itu merupakan hak siswa. Tujuannya untuk membantu meringankan beban orang tua sehingga anak-anak tetap memperoleh pendidikan yang layak demi masa depan mereka,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang, Dinas Pendidikan Lampung Selatan berencana melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak sekolah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi serta memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme yang diduga digunakan dalam proses pengumpulan dana dari wali murid penerima PIP.

Syaifullah mengatakan, apabila hasil verifikasi menemukan adanya indikasi pelanggaran, maka temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bahkan jika ditemukan unsur yang mengarah pada pelanggaran hukum, hasil pemeriksaan administratif tersebut dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Sikap tegas yang ditunjukkan Dinas Pendidikan Lampung Selatan dinilai menjadi sinyal penting bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP, agar tidak melakukan praktik-praktik yang berpotensi membebani peserta didik maupun orang tua dalam proses penyaluran bantuan pendidikan.

Selain sebagai bentuk perlindungan terhadap hak siswa, langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap berbagai program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui dunia pendidikan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.Serta memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima secara utuh oleh siswa yang berhak.(Ar.mcl/Tim)