
Terima SP3, Nuryadin: Keadilan dan Kebenaran Masih Ada
JCNEWS.ID*BANDAR LAMPUNG — Setelah hampir tiga tahun bergulir, perkara yang menjerat H. Nuryadin bin Tajudin akhirnya menemui titik terang. Polresta Bandar Lampung secara resmi menghentikan penyidikan terhadap Nuryadin setelah penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.*Penghentian penyidikan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim.Dalam surat tersebut disebutkan, perkara atas nama tersangka H. Nuryadin dengan pelapor Ujang Tomy, S.H., M.H., berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP, serta ketentuan pidana sebagaimana perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pid...









