
Status Tersangka Agus Nompitu Gugur di Pengadilan, GEPAK Desak SP3 dan Evaluasi Kejati Lampung
Bandar Lampung,Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung kembali menuai sorotan.Terlebih setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan membatalkan status tersangka Agus Nompitu dalam putusan praperadilan, yang dinilai publik sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang janggal.Keputusan pengadilan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan Agus sebagai tersangka lebih dari satu tahun, namun tak kunjung menyelesaikan perkara dengan tuntas.Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, dengan tegas menyebut Agus Nompitu sebagai korban dari ketidakpastian hukum."Agus sudah lebih dari satu tahun menyandang status tersangka. Tapi tiba-tiba status itu dibatalkan oleh pengadilan, tanpa ada SP3 ...