
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Abaikan Keselamatan Kerja Langgar UU No 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016
Lampung Selatan,Jc - Nampak di depan mata para pekerja Pemeliharaan Gedung Kantor dan Bangunan Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tidak mengunakan alat kelengkapan K3 Hal ini tentu saja mencerminkan lemahnya pengawasan serta penindakan dari dinas pendidikan Lampung Selatan.
Dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Selatan nampaknya tak berkutik untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak pelaksana pekerjaan yang ada di lingkungan kantor dinas tersebut,hal ini menjadi tanda tanya besar buat kita semua. Sikap acuh tak.acuh dinas pendidikan terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh pihak rekanan dalam hal keselamatan pekerja merupakan bukti bahwa dinas pendidikan ikut menikmati hasil dari pelanggaran yang di lakukan oleh rekanan sehingga mereka tak dapa...









