
Kasus Kayu Jati Memanas Di pengadilan
JCNEWS.ID --Pesawaran-03-04-2026- Dugaan Tindak Pidana tentang Pencurian Kayu Jati, Pengrusakan Lahan Kebun Durian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Kedua Pasal 476 dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan agenda bukti dan saksi dari Kuasa Hukum Baheromsyah pada hari Rabu tertanggal 1 April 2026.Baheromsyah melalui Kuasa Hukum R. Andi Wijaya, S.H., Berilian Arista, S.H., Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada UI Auliya, S.H. dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM menghadirkan 11 saksi dan 1 ahli hukum pidana. Para saksi menerangkan terkait kepemilikan tanah sebagai dasar pemidanaan dalam AJB, pejabat desa yang tercatat dalam AJB, kepem...









