
Pemkab Lamsel Sosialisasikan SE Bupati No 23/2026, Awasi Gratifikasi SPMB B SDN-SMPN Lewat “Lamsel Betik”
Kalianda, JCNEWS.ID- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Saluran Pengaduan "Lamsel Betik" dan Pengendalian Gratifikasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru SDN dan SMPN. Kegiatan ini menyasar kepala sekolah, operator SPMB, komite sekolah, dan pengawas pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan pada Jum'at (5/6/2026)SE Bupati 23/2026 diterbitkan untuk memastikan PPDB berjalan objektif, transparan, dan bebas dari praktik jual beli kursi. Melalui "Lamsel Betik", masyarakat dapat menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan pungli, gratifikasi, atau pelanggaran prosedur SPMB."Lamsel Betik adalah kanal resmi pengaduan masyarakat. Kami ingin SPMB tahun ini benar-benar bersih. Tidak ada lagi istilah titip ana...









