
Jabat Ketua Komite Sekolah, Anggota DPRD Lamsel Diduga Langgar Aturan
Lampung Selatan,Jc Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan berinisial S.A. dari Fraksi Partai Golkar, diduga melanggar aturan lantaran merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Kalianda.Keberadaan S.A. di posisi tersebut bahkan sudah berjalan cukup lama tanpa menimbulkan keberatan di internal sekolah. Namun, ketika persoalan aturan dibicarakan, posisi ini justru menimbulkan pertanyaan serius karena adanya ketentuan yang secara tegas melarang anggota DPRD masuk dalam struktur komite sekolah.Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya pada Pasal 4 ayat (3). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa anggota Komite Sek...









