
Setelah Pelimpahan Tahap Dua Anggota DPRD Lamsel Tersangka Kasus Ijasa Palsu Tidak Disel
Lampung Selatan,Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah atas nama Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin sebagai penerbit Ijasah Palsu. Keduanya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kedatangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung ke Kejari Lampung Selatan berlangsung sekitar pukul 14.20 WIB, disusul oleh penyidik dari Polda Lampung beberapa menit kemudian.Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan pelimpahan dua tersa...