Kamis, April 30News That Matters
Shadow

Hakim Nilai Laporan Cacat Hukum, Kesaksian Tak Akurat bukti tak jelas

Pesawaran, Majelis Hakim Pengadilan Negeri gedung tataan kabupaten pesawaran menjatuhkan vonis bebas kepada Bharomsyah, warga Desa Lumberejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dalam kasus dugaan penebangan kayu jati, di wilayah dusun sangu banyu, desa Lumrejo negri katon pesawaran,
Rabu 29/04/2026.

Sidang putusan yang digelar pukul 13.00 WIB itu dipimpin Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Bharomsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. menyebut laporan yang dibuat pelapor Sumarno cacat hukum. Selain itu, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dinilai tidak akurat dan tidak saling bersesuaian. “Unsur pidana tidak terpenuhi. Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” ucap Hakim Provita.S.H., saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula dari laporan Sumarno yang menduga Bharomsyah menebang kayu jati di kawasan Dusun Sangu Banyu, Desa Lumberejo. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polda lampung hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.

Usai sidang, keluarga Bharomsyah yang diwakili Yusuf menyampaikan rasa syukur. “Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Hakim Ketua Provita Justisia yang telah memberikan keputusan yang benar dan adil kepada saudara kami, Bharomsyah,” tuturnya di depan ruang sidang PN gedung tataan pesawaran

Hal senada disampaikan Daeng Hartati, salah satu keluarga terdakwa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum. “Terima kasih kepada pengacara Bharomsyah, R. Andi Wijaya, S.H. dan tim Partners Law Firm.S.H., Brilian Arista, S.H., Abdi Muharinsyah, S.H., dan Syuhada UI Aulia, S.H. yang telah mendampingi dan mengawal kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, selaku pelapor Sumarno yang telah menyemarkan nama baik bhaeromsyah sampai berita ini di terbitkan belum berhasil dihubungi, di mana tujuanya menghubungi sumarno adalah untuk mengkonfirmasi kok bisa dengan alat bukti yang tidak akurat bisa melaporkan bhaerohsayh yang pada akhirnya laporanya setelah di meja pengadilanpun di mentahkan oleh hakim ketua Provita Justisia.SH dan dari putusan sidang tersebut bhaeromsyah di nyatakan bebas.(AN)