
JCNews.id, Lampung Selatan — Viral di media sosial, tudingan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda memicu sorotan publik. Meski pihak lapas membantah keras tudingan tersebut, desakan agar aparat penegak hukum turun tangan justru semakin menguat.
Tudingan itu mencuat setelah akun anonim TikTok bernama Kalianda16 mengunggah dugaan praktik pungli yang menyeret nama salah satu staf lapas, Muhammad Faza Pandunegoro (MFP). Unggahan tersebut cepat menyebar dan memantik berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi viralnya tudingan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Benny Nurrahman, memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media di taman pengunjung lapas setempat.
Benny mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal serta meminta klarifikasi langsung terhadap pegawai yang namanya disebut dalam unggahan anonim tersebut.
Ia menegaskan, tudingan pungli yang beredar di media sosial tidak benar dan tidak berdasar.
>“Kami sudah melakukan pemeriksaan internal dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Sampai saat ini tidak ditemukan adanya praktik pungli seperti yang ditudingkan di media sosial. Yang bersangkutan hanya staf jaga yang tugas pokoknya pengamanan dan penegakan disiplin warga binaan, sehingga tidak memiliki kewenangan seperti yang dituduhkan,” kata Benny Nurrahman.
Menurut Benny, munculnya tudingan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan persaingan pengelolaan tender kantin di dalam lapas.
>“Kami menduga ini lebih kepada persoalan personal. Karena yang berkembang di media sosial mengarah pada ketidakpuasan terkait pengelolaan kantin di dalam lapas,” ujarnya.
Meski demikian, bantahan dari pihak lapas belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Pasalnya, isu pungli dan penyimpangan di dalam lembaga pemasyarakatan selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat.
Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung Selatan, Rusman Efendi, menilai pemeriksaan internal yang dilakukan pihak lapas belum cukup untuk menjawab keraguan publik.
Rusman meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, ikut melakukan penyelidikan secara independen agar persoalan tersebut menjadi terang benderang.
>“Kalau hanya diperiksa internal tentu publik akan menilai kurang objektif. Karena itu aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan penyelidikan, meskipun belum ada laporan resmi. Dugaan pungli ini sudah masuk delik umum,” tegas Rusman Efendi.
Rusman juga menilai, apabila tudingan yang beredar itu benar, maka kecil kemungkinan praktik tersebut dilakukan seorang diri.
>“Kalau memang benar ada praktik pungli, saya kira tidak mungkin dilakukan satu orang saja. Bisa jadi ada pola yang terstruktur atau lemahnya pengawasan di dalam lapas. Karena itu polisi harus mengusut tuntas agar jelas ada atau tidak praktik pungli di lingkungan lapas,” tambahnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait ada atau tidaknya langkah penyelidikan atas viralnya dugaan pungli tersebut.
Namun kasus ini kembali menambah sorotan terhadap transparansi dan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Publik pun kini menunggu, apakah dugaan tersebut benar-benar akan diusut hingga tuntas, atau hanya berakhir sebagai polemik sesaat di media sosial.(Ar.mcl/Tim)
