
Camat Natar Tak Berikan Izin Untuk Usaha Karoke yang Menjualkan miras serta wanita
LAMPUNG SELATAN | 12 April 2026 – Polemik perizinan usaha di Kecamatan Natar yang belakangan santer diberitakan dengan narasi "dipersulit", kini terkuak fakta sebenarnya.Camat Natar, Eko Irawan, S.STP., M.M., secara tegas membongkar bahwa jenis usaha yang dimaksud ternyata adalah usaha karaoke yang juga memperjualbelikan minuman keras (Miras) dan diduga menyediakan jasa wanita pendamping.Hal ini menjelaskan kenapa proses perizinan hingga saat ini belum bisa diterbitkan.INSTRUKSI LANGSUNG: TAHAN TANDA TANGANMenanggapi pemberitaan yang menyudutkan, Camat Eko Irawan memberikan klarifikasi mendalam demi membuka mata masyarakat."Masyarakat harus tahu, bahwa perizinan yang dimaksud itu adalah usaha karaoke yang memperjualbelikan minuman keras dan menyediakan wanita pendam...









